KeempatĀ  pecahan UK rupiah tersebut adalah Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu tahun emisi (TE) 1998 serta pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu tahun emisi 1999.

Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Bank Indonesia Provinsi Jambi, Pandu Wirawan mengatakan pencabutan dan penarikan uang dilakukan dengan pertimbangan, empat pecahan UK tersebut telah beredar sekitar 10 tahun.

Selain itu, katanya, juga terdapat UK pecahan sama dengan desain yang berbeda dan telah beredar di masyarakat yaitu Rp 10.000 TE 2005, Rp 20.000 TE 2004, Rp 50.000 TE 2005 dan Rp 100.000 TE 2004.

"Sudah ada empat pecahan yang sama dengan tahun emisi terbaru yang lebih efisien untuk digunakan masyarakat," ujarnya saat jumpa pers, di ruang Kajanglako, Bank Indonesia Provinsi Jambi, Jum'at (14/12).

Ia menyampaikan sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, pada Pasal 17 ayat 3 dinyatakan bahwa hak untuk memperoleh penggantian rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud tidak berlaku setelah 10 tahun sejak tanggal Pencabutan.

"Setelah tahun ke sepuluh dan seterusnya uang rupiah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak dapat ditukarkan lagi," ujarnya.

Dijelaskan Pandu, batas waktu penukaran empat UK pecahan yang sudah ditarik dan dicabut peredarannya adalah hingga 30 Desember 2018.

Ia berharap masyarakat dapat segera menukarkan empat pecahan UK rupiah tersebut di Bank Indonesia.

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Fadhil Nugroho mengatakan jika tidak ditukarkan pada waktu yang telah ditentukan, maka uang tersebut tidak diterima lagi oleh Bank Indonesia dan tidak bisa digunakan untuk transaksi sebagaimana mestinya.

"Masyarakat diharapkan cepat menukarkan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Kalau sudah habis masa waktu yang ditentukan, ya palingan cuma bisa buat koleksi saja," jelas Fadhil.

Bank Indonesia akan terus membuka layanan penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran pada 29 dan 30 Desember 2018 engan waktu layanan pukul 08.30--12.00.(paradian). (ONLINEJAMBI)