Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di depan Pos PJR Unit III Batas Jambi - Palembang sekitar Pukul 15.30 WIB, Sabtu (17/8/2019).
Dalam kejadian tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang kurir bernama SYL Sihombing alias Ucok warga Kecamatan Medan Pahlawan, Provinsi Sumatera Utara. Bukan hanya itu saja, barang bukti berupa Sabu seberat kurang lebih 2,2 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1981 butir juga turut diamankan dari tangan pelaku.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan penangkapan terjadi pada saat petugas sedang sibuk melakukan Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-74.
“Bermula pada saat kita sibuk upacara, mereka memanfaatkan moment untuk meloloskan barang bukti jenis sabu dan Pil Ekstasi, " kata Kapolda Jambi didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta di Mapolda Jambi, Senin (19/8/19).
Dijelaskan Muchlis, Barang haram tersebut berasal dari Malaysia menuju Kuala Tungkal, Provinsi Jambi. Kemudian melalui angkutan travel dari Tungkal menuju ke Palembang.
"Tersangka sudah mendapatkan uang jalan sebanyak 10 juta rupiah dengan perjanjian upah 60 juta rupiah apabila narkotika tersebut telah tiba di Palembang," jelas Muchlis.
"Apabila 1 Gram Sabu dan 1 butir pil ekstasi digunakan 5-6 orang, maka keseluruhan dari barang bukti Ditresnarkoba Polda Jambi telah menyelamatkan generasi bangsa sekitar 12.981 jiwa," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebesar Rp. 10.667.000.000,- (sepuluh milyar enam ratus enam puluh tujuh juta). (uya)