Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap kasus investasi bodong berupa paket susu sapi perah dari Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi.

Terungkapnya kasus tersebut berkat laporan dari salah seorang korban penipuan Investasi Bodong tersebut.

Pada kasus tersebut, Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang warga Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, kedua pelaku itu yakni AH (36) dan AS (25), yang merupakan direktur dan wakil direktur CV. NAS.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan penangkapan kasus Investasi Bodong yang terjadi di Jambi, berkat laporan dari masyarakat yang menjadi korban, ada dua laporan yang pertama ada di Polres Batanghari dan di Polda Jambi.

"Saya mengingatkan kepada masyarakat, agar betul-betul teliti, waspada, dan cek terlebih dahulu apabila ingin menginvestasikan uangnya," pesan Kapolda Jambi, didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol M Yudha, Kamis (5/3/2020).

Firman menjelaskan, Pelaku menawarkan Investasi tersebut dan menjanjikan kepada masyarakat keuntungan, melalui Paket susu sapi perah. Perusahaan tersebut yakni CV. NAS yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 lalu.

Akibat investasi tersebut, Polda Jambi telah menghitung sementara kerugian Akibat Investasi Bodong tersebut sebanyak Rp 156 miliar.

"Kerugian yang berhasil di rangkum oleh Dirkrimum, kerugian sementara akibat Investasi bodong mencapai Rp 156 Miliar," kata Kapolda.

Dari hasil pemeriksaan, CV. NAS yang ada di Jambi bukan merupakan perusahaan tunggal, namun masih ada satu perusahaan lagi di wilayah Pulau Jawa tepatnya di Ponorogo.

"Disana modusnya sama seperti yang diinvestasikan di Jambi. Dan ada aliran yang dikirim dari Jambi ke Ponorogo," jelasnya.

Untuk jumlah korbannya sendiri, Kata Kapolda mencapai tiga ribu lebih yang tersebar di Jambi. "Yang paling banyak berada di Kabupaten Batanghari," katanya.

Selain mengamankan dua orang pelakuz Polda Jmbi juga berhasil mengamankan beberapa barang Bukti seperti empat unit Kendaraan roda empat, tujuh Unit kendaraan Roda dua, Laptob, Printer, sertifikat tanah dan masih banyak lagi. (*/uya)