Polres Tanjabtim Diminta Tertibkan Galian C Ilegal, Ketua Lmp Tanjabtimur : Jangan Tebang Pilih

 

TanjabTimur - halojambi.id Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi meminta Kepolisian Resort Tanjabtim untuk menertibkan tambang galian C illegal di wilayah tersebut.

 

 

Ketua Macab LMP Tanjabtim, Sudirman, S.Pd menyebutkan, penegakan hukum terhadap pengusaha nakal galian C di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung tidak boleh pandang bulu. Baik itu pertambangan jenis tanah urug, andesit maupun tambang pasir. "Siapapun itu (Pengusaha Galian C, Red) harus ditindak jika tidak memiliki izin," kata Sudirman kepada halojambi.id, Selasa (07/01/20).

 

Lanjut dia, Polisi dan pemerintah sebaiknya turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan izin galian C yang ada di Kabupaten Tanjabtim, khususnya galian tanah urug di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat.

 

Selain itu juga, Sudirman juga meminta Aparat Penegak Hukum dan Pemda juga dapat memastikan sejauh mana dampak dari galian C itu. "Memasuki tahun 2020, Galian C terlihat masih beroperasi di wilayah Tanjab Timur, tepatnya di Kecamatan Muara Sabak Barat. hal ini harus ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.

 

Seperti halnya aktivitas tambang galian C milik CV Kurnia Indah yang diduga lokasinya berbeda atau tidak sesuai dengan izin yang di terbitkan. Dan ini harus di usut tuntas karena merusak lingkungan," Beber Sudirman dengan nada sedikit meninggi.

 

Pria yang dikenal tegas dan peduli terhadap pembangunan di Tanjabtim itu menegaskan, Pihak Kepolisian diminta untuk tidak tebang pilih terhadap penindakan para pelaku bisnis Galian C Ilegal di Tanjabtim.

 

"Kepada Kapolres AKBP Deden Nurhidayatullah, SIK, MM agar bertindak tegas terhadap PT/CV yang beroperasi terkait Galian C, dan saya minta untuk turun kelapangan,"tukas Sudirman menutup keterangannya. (Kms)