Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menghibahkan Barang Milik Daerah berupa Tanah beserta Pagar dan Turap kepada Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, bertempat di Aula Kejaksaan tinggi Jambi, Senin (6/3/2023).

Prosesi hibah barang milik Pemprov Jambi dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris diterima langsung oleh Kajati Jambi Erlan Suherlan dan disaksikan oleh Sekda Provinsi Jambi, Kepala OPD dan jajaran Kejati Jambi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi Agus Pirngadi dalam sambutannya mengatakan hibah barang berupa tanah yang saat ini lokasinya berada di seberang yang sebelumnya sudah sama-sama ditinjau oleh Gubernur Jambi dan Kajati Jambi.

"Tanah yang terletak di kelurahan Arab Melayu, kecamatan Pelayangan Kota Jambi seluas 2,8 Hektar," katanya.

Berdasarkan hasil kajian tim hibah Provinsi Jambi selain tanah, Pemprov Jambi juga menghibahkan pagar dan turap dilokasi tersebut. 

"Karena itu aset yang melekat dan berdiri di atas tanah tersebut mau tidak mau harus ikut kita hibahkan juga," tambahnya.

Agus menjelaskan, berdasarkan nilai aset yang tercatat di Buku Induk Aset Pemprov Jambi saat ini, nilai tanah yang dihibahkan tersebut sebesar Rp 8,9 Miliar, sedangkan untuk pagar dan turap yang berdiri kokoh diatas tanah tersebut senilai Rp 4,9 Miliar.

"Tujuan pemanfaatan dari hibah barang milik daerah yang akan di serah terimakan adalah dalam rangka untuk membangun rumah sakit khusus rehabilitasi pecandu dan korban narkotika dan lainnya yang sudah diputus berdasarkan keputusan pengadilan," lanjutnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan nantinya tanah ini akan dibangun rumah sakit, dimana di Seberang hanya ada rumah sakit Tipe D, dan diharapkan kedepan rumah sakit itu juga dapat menampung warga Muaro Jambi.

"Kita juga memang masih butuh rumah sakit yang berkelas, saya yakin kalau nanti rumah sakit ini pasti kelengkapan juga standar nasional," katanya

Al Haris juga mengatakan saat ini masih banyak rumah sakit yang di Jambi yang belum memiliki standar perlengkapan yang baik. Dimana apabila ada pasien yang emergency dan kondisinya mendesak dirujuk ke Jakarta.

"Saya kira jumlah dokter kita cukup, kita itu punya dokter spesialis itu 105 orang," katanya.

Disisi lain, Kajati Jambi Erlan Suherlan mengatakan rencana atau tujuan dari pada hibah tanah ini, nantinya untuk pembangunan rumah sakit untuk pasien rehabilitasi pencandu narkoba.

"Kenapa rumah sakit ini, adalah salah satunya pak gubernur amanat dari undang-undang Kejaksaan nomor 11 tahun 2021 yaitu mengenai nantinya harus ada pusat kesehatan yustisial," katanya.

Selain itu kata Erlan, disana juga nantinya akan dibangun rumah sakit pusat rehabilitasi, tapi tidak hanya rehabilitasi tapi nanti juga untuk pelayanan kesehatan secara umum bagi masyarakat di Provinsi Jambi.