Jambi - Upaya untuk memberantas Ilegal Drilling, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berupaya untuk melakukan pemulihan lingkungan serta pengalihan peran masyarakat dari sebelumnya menjadi pekerja Ilegal Drilling beralih profesi ke yang lain. 

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan pihaknya akan duduk bersama OPD terkait mulai dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan yang lainnya termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Batanghari mengambil solusi penyelesaian mengenai Ilegal Drilling khususnya di Desa Bungku dan Pompa Air. 

Langkah pertama yang dilakukan yakni pembenahan lingkungan di lokasi kegiatan bekas Ilegal Drilling yang telah rusak. Dalam hal ini, Pemprov Jambi berupaya mengajukan dana pembenahan lingkungan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Jadi ada alokasi untuk pembenahan lingkungan  yang telah rusak akibat Ilegal Drilling ini. Nilainya tidak sedikit yakni sekitar 10 triliun rupiah untuk pemulihan lingkungan dari dana APBN. Pemprov jambi serta Dinas Lingkungan Hidup berupaya mengajukan ke KLHK, " ujarnya, saat meninjau lokasi Ilegal Drilling di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari. Rabu (28/4/2021). 

Setelah itu, Sudirman menyampaikan upaya strategis untuk memberantas Ilegal Drilling, Pemprov Jambi berupaya untuk melakukan Community development atau pemberdayaan masyarakat agar beralih ke pekerjaan yang lain. 

"Sebelum melakukan pemberdayaan masyarakat  terlebih dahulu harus dikomunikasikan ke banyak pihak seperti pembekalan Pelatihan keterampilan pekerjaan, dan pemberian bantuan bibit dan ini harus segera dilakukan untuk masyarakat," tuturnya. 

Ia menambahkan sebenarnya Pemprov Jambi pada tahun 2019 telah menganggarkan sebesar Rp 1 Miliar untuk penindakan pemberantasan kegiatan Ilegal Drilling. Namun, para pelaku masih membandel dan masih kembali melakukan kegiatan Ilegal Drilling. Maka dari itu, langkah yang tepat diambil saat ini melakukan Community development atau pemberdayaan masyarakat. 

Selain itu, langkah lain yang dilakukan Pemprov Jambi juga akan mengundang Kabupaten/Kota Se-Provinsi  pada tanggal 3 Mei 2021 mendatang untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat. Hingga saat ini, baru tiga Kabupaten yang mengusulkan WPR uakni Kabupaten Kerinci, Batanghari dan Sarolangun. 

"pengusulan WPR 3 Kabupaten tersebut mengenai WPR bebatuan bukan emas ataupun Drilling," sebutnya. 

Ia berharap pada pertemuan nanti Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi dapat mengusulkan WPR yang harus disingkronkan dengan tata ruang di wilayahnya. (uya)