HALOJAMBI.ID - Pencegahan Dampak Kabut Asap, Mulai Hari Ini Pemkot Jambi Liburkan ASN/PTT Yang Sedang Hamil

Terkait pencegahan dampak kabut asap bagi kesehatan Ibu hamil yang bekerja pada instansi Pemerintah Kota Jambi dan swasta dalam Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi meliburkan ASN/PTT Ibu Hamil dilingkup Pemkot Jambi selama tiga hari.

Tak hanya itu, kepada sektor swasta dalam Kota Jambi juga dihimbau memberikan dispensasi LIBUR bagi karyawannya yang sedang dalam kondisi hamil.

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir Pemkot Jambi Abu Bakar melalui siaran persnya. Minggu malam (22/09/2019).

Berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara berada DIATAS BAKU MUTU atau berada diatas batas tenggang yang diperbolehkan, berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori SANGAT TIDAK SEHAT hingga BERBAHAYA.

Maka dengan berpedoman pada MAKLUMAT WALIKOTA JAMBI, Nomor : 180/179 /HKU/2019, Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap, dan berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait dengan dampak udara terhadap kesehatan IBU HAMIL. Maka Pemerintah Kota Jambi menetapkan kebijakan sebagai berikut :

1. MELIBURKAN ASN / PTT IBU HAMIL dilingkup Pemerintah Kota Jambi selama 3 hari, mulai tanggal 23 s.d 25 September 2019.

2. Kepada SEKTOR SWASTA dalam Kota Jambi, juga dihimbau memberikan dispensasi LIBUR bagi karyawannya yang sedang dalam kondisi hamil, selama 3 hari, mulai tanggal 23 s.d 25 September 2019.

Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam Maklumat dimaksud.

Demikian, pemberitahuan ini untuk dilaksanakan, disebarluaskan dan diinformasikan kepada masyarakat Kota Jambi. (chn)