Jambi - Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah dan Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan fiskal dan moneter untuk memitigasi dampak Covid-19 tersebut.

“Pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional menggelontorkan uang senilai Rp642,17 triliun,” kata Kepala OJK Jambi Endang Nuryadin saat kegiatan Silaturahmi OJK dengan Media di kantor OJK Jambi, Jumat (5/6).

Endang mengatakan, Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan demand, yakni menjaga Konsumsi dengan cara subsidi dan bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, tambahan sembako, kartu pra kerja, pembebasan tarif listrik, penyaluran PKH, bansos, serta tambahan stimulus konsumsi untuk pariwisata, restoran, dan transportasi.

Lalu, mendukung pelaku UMKM dan Mempertahankan Investasi. Caranya, subsidi bunga bagi UMKM dan pelaku usaha ultra mikro selama 6 bulan, penempatan dana bagi lembaga jasa keuangan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja, dan skema penjaminan untuk mendukung kredit modal kerja UMKM.

“Kemudian mendukung aktivitas ekspor impor dengan memberikan insentif pajak, kepabeanan dan cukai, dana kompensasi dan Penyertaan Modal Negara ke BUMN, dan percepatan proses ekspor impor,” kata Endang.

Sedangkan Bank Indonesia (BI) melakukan Quantitative Easing senilai Rp503.8 Trilliun. Yang dilakukan yakni bauran kebijakan untuk menstabilkan nilai tukar dan mengendalikan inflasi dan mendorong kebijakan quantitative easing (QE).

“Caranya, menurunkan the BI 7-Day (Reverse) Repo Rate, meningkatkan intensitas triple intervention di pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder, memperpanjang tenor repo SBN dan lelang tiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuidtas rupiah dan menambah frekuensi lelang FX Swap menjadi setiap hari untuk memastikan kecukupan likuiditas, dan membeli SBN dan SBSN di pasar primer untuk membantu Pemerintah membiayai penanganan dampak Covid-19,” kata Endang.

Kebijakan lain, yakni injeksi likuiditas dengan cara membeli surat utang Pemerintah di pasar sekunder, term repo perbankan, menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM), dan penyesuaian rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

Dengan berbagai dampak yang ada, dibutuhkan skenario kebijakan pencegahan krisis yang efektif dan mampu mengatasi karena keterbataasan kewenangan pada kerangka peraturan yang ada. Karena itu, Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang bertujuan untuk memberikan lebih banyak ruang bagi Pemerintah, Bank Indonesia, OJK dan LPS untuk mengeluarkan kebijakan seperti:

1.Pemerintah dapat menetapkan defisit anggaran hingga > 3%.

2.BI diperbolehkan untuk membeli obligasi Pemerintah dan Surat Berharga di pasar primer tanpa batas waktu tertentu.

3.OJK dapat melakukan intervensi lebih awal terkait tindakan pengawasan dan resolusi.

4.LPS diizinkan untuk memperluas skema penjaminan simpanan dan mengumpulkan dana dari publik melalui penerbitan obligasi.

Sementara itu, pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini, OJK memiliki kewenangan memerintahkan Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan/menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/ atau konversi dengan konsekuensi sanksi atas pelanggarannya, mengecualikan prinsip keterbukaan di bidang PM dalam rangka pencegahan dan penanganan dalam krisis sistem keuangan untuk menghindari dampak negatif dari pelaksanaan prinsip disclosure.

Lalu, memberikan izin untuk Lembaga Jasa Keuangan dapat membuka ruang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan sistem elektronik dan memberikan perlindungan hukum bagi pengawas SJK dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dan mengambil langkah pengawasan.

Sedangkan kewenangan OJK bersama BI (pemberian pinjaman jangka pendek oleh BI) yakni OJK melakukan penilaian terkait pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan Bank sistemik atau Bank selain Bank sistemik dan BI Bersama OJK melakukan penilaian mengenai kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan pengembaliannya.

“Sedangkan kewengan OJK bersama LPS yakni persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank termasuk melakukan pertukaran data dan informasi terkini dan/atau pemeriksaan bersama,” tandas Endang.(*)