Jambi - Bagi masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan Jasa Raharja, saat ini tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor yang beralamat di jalan. Prof. DR. Sri Soedewi MS.SH no. 19, Kota Jambi. Sebab, saat ini Jasa Raharja telah mengembangkan aplikasi JRku.
Caranya sangat gampang, anda hanya mendownload aplikasi JRku melalui playstore bagi pengguna Android dan appstore bagi pengguna iphone. Setelah mendownload dan mendaftar data diri anda sudah bisa menikmati pelayanan terbaik dari aplikasi JRku.
"Jadi bagi masyarakat ingin menikmati pelayanan Jasa Raharja bisa dari rumah hanya mendownload aplikasi JRku. Tidak perlu datang ke kantor lagi," kata Muhammad Zulham Pane, Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi. Rabu (21/4/2021).
Ia menjelaskan berbagai fitur pelayanan dari aplikasi JRku dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti pengajuan santunan secara online dan memonitor proses penyelesaian santunan yang diajukan, mengecek masa berlaku SWDKLLJ yang tertera di STNK dengan memasukkan nomor polisi, Perusahaan Otobus (PO) dapat langsung menyetorkan luran Wajib.
"Melalui aplikasi ini juga dapat melaporkan apabila ada kecelakaan yang terjadi dan memberikan informasi daerah rawan kecelakaan," jelasnya.
Ia menyampaikan JRku juga dilengkapi dengan fitur My Trip yang dapat merekap aktifitas perjalanan kita serta menyediakan dompet digital (Finpay Money) yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembayaran tagihan seperti Telepon, PLN, Samolnas, pembelian Pulsa dan Token Listrik.
"Aplikasi JRku ini juga bisa mengecek pajak kendaraan. Jadi ketahuan mana yang belum atau sudah bayar pajak," tandasnya.
Ia mengajak agar masyarakat untuk tertib dalam berkendara sehingga meminimalisir tingkat kecelakaan serta memanfaatkan program pemerintah provinsi Jambi dalam pemutihan pajak yang berlaku sejak 6 Januari hingga 30 Juni 2021.
"Saat ini pemerintah provinsi Jambi sedang memberikan pembebasan denda BPKB, BBNKB II untuk permohonan balik nama serta BBNKB kendaraan lelang, dalam hal ini Jasa Raharja ikut berpartisipasi dalam pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang sudah lewat, sesuai ketentuan surat Gubernur, “ tuturnya.
Terkait digitalisasi, dirinya menambahkan mekanisme pengajuan santunan Jasa Raharja sangat mudah dengan didukung digitalisasi seperti kerjasama yang sudah dibangun dengan Kepolisian melalui Integrasi Online Laporan Kecelakaan (IRSMS-DASI JR).
Selain itu, Jasa Raharja secara proaktif melakukan jemput bola ke rumah ahli waris korban meninggal dunia, membangun sinergi dengan rumah sakit untuk menerbitkan Guarantee Letter sehingga korban kecelakaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ke rumah sakit dan membayarkan santunan ke rumah sakit. (uya)