Jambi - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pelaku penggelapan uang perusahaan pada Kamis, 7 Juli 2022 kemarin.
Informasi yang didapat, pelaku bernama Madian (49) dan ditangkap di Perumahan Newcastle, Kota Jambi. Madian sendiri ditangkap setelah nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 250 juta.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres membenarkan penangkapan pelaku penggelapan tersebut.
"Benar, kita memback-up Polres Inhul menangkap pelaku penggelapan yang melarikan diri ke wilayah Jambi," kata Kompol Handres, Sabtu 9 Juli 2022.
Ditambahkan Handres, bahwa pelaku penggelapan ini ditangkap saat bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya.
"Untuk pelaku saat ini sudah kita serahkan kepada Tim Opsnal Polres Indragiri Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutupnya. (*)