SAROLANGUN-Sengkata Tanah Yang berada di Desa Lubuk Resam Kecamatan Cermin Nan Gedang Berbutut Panjang, Pihak Penggunggat Kazwaini Mengajukan Gugatan baru di Pengadilan Negeri Sarolangun dengan No.Perkara 12/pdt.G/2022/pn.Srl.

Pada tanggal 25 juli 2022 penggugat mengadakan mediasi dengan para tergugat untuk mencari kesepakatan dalam perkara Perdata Yang di adakan di Pengadilan Negeri Sarolangun, Dari pihak Kazwaini Yang didampingi oleh kuasa hukumnya atas nama Dame sibarani SH.

Kuasa Hukum Kazwaini Dame Sibarani SH saat kami Komfirmasi di Kantin Pengadilan Menyampaikan"Kalau Masalah Itu Gugatan Pertama Kalein kami Menang dengan hasil keputusan bahwa dari surat-surat di jadikan alat Bukti itu berkekuatan Hukum dia tidak terima (Tergugat.red) melakukan banding."Ungkapnya.

"Setelah melakukan banding dari PT menguatkan Putusan dari PN Sarolangun setelah itu Saya dengar informasi mereka Kasasi Cuman Gugur saya kurang tau, Nah Setelah itu kebetulan Pengacara sebelumnya bukan saya tapi dengan bapak Dedi Yuliansyah Mengajukan Mereka ke PN untuk Mengajukan Eksekusi dari Pengadilan ini di Suruh Cabut bahasanya dengan alasan Putusan itu tidak dapat kita Eksekusi jadi terus ajukan Gugatan Ulang tanda Kutip"Jelasnya .

Terpisah Agus Parabuansah, SH dan Ansori SH,selaku kuasa hukum dari tergugat l , atas nama sudirman dan tergugat II atas nama salamon serta tergugat III atas nama sarbawi saat di komfirmasi menyampaikan" bahwa kemaren resume penggugat atas nama kazwaini menyampaikan melalui kuasa hukumnya melalui pesan Wahtsaap tentu resume tersebut kami sampaikan kepada klien kami"Ungkapnya.

"klien kami menyampaikan kepada kami selaku kuasa hukumnya kurang terima dengan poin terakhir yang berbunyi''gugatan yang dalam upaya eksekusi yang saat ini saya ajukan ke pengadilan negeri Sarolangun merupakan hasil dari konsultasi saya selaku pihak penggugat dengan yang mulia ketua pengadilan negeri sarolangun dan yang mulia ketua pengadilan negeri sarolangun memberikan arahan agar di ajukan lagi gugatan baru yaitu gugatan putusan serta merta,dengan poin tersebutlah klien kami merasa ketua pengadilan negeri tidak bersikap netral dan yang di takutkan klien kami ketua pengadilan berpihak sebelah"tegas Agus dan Ansori.

Lanjutnya Kenapa pengadilan berpihak sebelah, itukan dugaan dari klien kami dan kalau menurut kami pihak pengadilan tidak seperti itu ."Kami yakin pengadilan negeri sarolangun menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan."Tambahnya .

Menurut dari penggugat dia sudah menang dalam perkara sebelumnya, ya kalau penggugat merasa menang, kan tahap proses nya yaitu eksekusi, karena di dalam pasal 54 ayat (2) undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman itu jelas yang berbunyi.

"Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitra dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan, sedangkan penggugat mengajukan gugatan baru bukan permohonan eksekusi."Jelas Agus dan Ansori.(Gun)