JAMBI - Maraknya aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal atau ilegal drilling di wilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Pemerintah Kabupaten Batanghari telah melakukan himbauan baik ke masyarakat setempat maupun para pelaku ilegal drilling tentang larangan pengeboran minyak ilegal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batanghari Amir Hamzah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batanghari telah memberi himbauan dengan cara memasang spanduk di lokasi tempat pengeboran minyak ilegal di wilayah Bungku.
"Bapak bupati memerintahkan untuk ke lokasi pengeboran minyak dengan memberi himbauan secara persuasif, semoga masyarakat dan pelaku bisa menghentikan kegiatan ilegal drilling," kata Amir, Jum'at (28/9/2022).
Upaya himbauan ini dilakukan mengingat dampak dan bahaya dari aktivitas ilegal drilling tersebut, bisa membahayakan keselamatan dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah tersebut. Seperti spanduk himbauan yang telah terpampang tepat di lokasi ilegal driling, spanduk tersebut bertulis "Ayo Kanti-kanti, samo-samo kito jago Alam Serentak Bak Regam dari kegiatan ilegal drilling sekarang jugo, supayo dak tejerat hukum.
Sebelumnya, tim gabungan dari Pertamina, TNI dan Polri telah melakukan pencegahan dan langkah hukum untuk para pelaku yang terlibat pengeboran minyak di lokasi. Pantauan dilapangan, beberapa sudah ada sumur minyak ilegal yang ditutup.
"Semoga dengan upaya-upaya kita, dengan memberi himbauan secara persuasif ini, tidak ada lagi pengeboran minyak ilegal, karena kasian untuk kehidupan anak dan cucu kita kedepannya nanti," tutup Amir.
Sesuai dengan pasal 52 dan 53 UU No 22, Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.