Jambi - Polresta Jambi melakukan upaya preventif kepada sejumlah toko kelontong memberikan himbauan agar tidak menjual minuman keras (miras). 

Kasat Samapta Polresta Jambi Kompol Army terjun langsung ke lapangan menemui pemilik toko kelontong pada Senin (21/11/2022) malam. 

Kompol Army terus mengingatkan agar pemilik toko kelontong tidak menjual miras. Jika tidak, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum. 

"Kita lakukan pendekatan kepada pemilik toko kelontong sebagai upaya preventif agar tidak menjual miras," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi. Selasa (22/11/2022) pagi. 

Dalam upaya Preventif ini, setidaknya sebanyak tiga toko kelontong yang didatangi Kasat Samapta Polresta Jambi yaitu Toko Umi Dayat di Jalan Slamet Riyadi Broni, Kecamatan Telanaipura, toko G. Manulang di Jalan Ir. H Juanda Sipin Kecamatan Kota Baru dan toko Beny Manulang Jln Lingkar Barat, Kecamatan Kota Baru. 

Ia menyebutkan ketiga toko kelontong yang di kunjungi tersebut tidak ditemukan menjual miras. 

Sehingga, dirinya beserta personel Polresta Jambi hanya memberikan himbauan agar tidak menjual miras. 

"Tidak ada yang ditemukan menjual miras, sehingga kita berikan sosialisasi saja," tandasnya. (*)