Jambi - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap satu DPO. 

Satu DPO ini, terlibat dalam kasus investasi bodong pembibitan ikan lele, PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Fram Mintra Indotama Jambi. 

Satu DPO kasus investasi bodong pembibitan ikan lele ini berinisial MS (41). DPO ini ditangkap pada hari Jumat 21 Juli 2023 kemarin. 

DPO kasus investasi bodong pembibitan ikan lele ditangkap di rumahnya di dusun VIII, Desa Betung Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Mas Edy mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa satu DPO ini berada di wilayah hukum Polsek Penukal Abab, Polres Pali. 

Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, tim berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Penukal Abab dan mencari alamat satu DPO itu untuk melakukan penangkapan. 

"Satu DPO yang ditangkap ini merupakan ketua koperasinya," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7). 

Team Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polsek Penukal Abab, langsung menuju ke rumahnya dan berhasil mengamankan DPO itu. Saat melakukan penangkapan, tim juga didampingi oleh perangkat desa setempat. 

"DPO beserta barang bukti berupa identias dan 1 Handphone langsung di bawa ke Polda Jambi guna ditindaklanjuti," ungkapnya.