Tanjabtimur- Kejaksaan Negeri Tanjabtimur menetapkan satu orang tersangka dan menahan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam proses Penyaluran Dana Zakat, infaq dan Sodaqoh (ZIS) oleh mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtimur TA 2016 -2021.
"Satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial AA merupakan mantan Ketua Bazans Periode 2016 hingga 2021," kata Bambang Kastel Kejari Tanjabtimur, Kamis (15/09/23).
Ia menjelaskan, bahwa satu orang tersangka ini diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan dalam proses Penyaluran Dana Zakat, infaq dan Sodaqoh (ZIS). Disebutkan, proses pengungkapan kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah dirasa cukup bukti, baru pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,2 M. Bahwa tersangka dijerat dengan UDD RI nomor 31 Tahun 2001 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan dan denda Rp 200 jt maksimal 1 M. Dan Pasal 3, minimal 1 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun, sedangkan denda Rp 50 jt maksimal Rp 1 M.
"Untuk saat ini, tersangka masih dalam Proses penahanan di Polres Tanjabtimur selama 20 hari kedepan, dan selanjutnya akan diperpanjangan masa tahan selama 40 hari," pungkasnya.(kms)