Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram.
Barang bukti sabu ini dimusnahkan dengan menggunakan incenerator milik BNN Provinsi Jambi yang diadakan di lapangan Polda Jambi, Kamis 28 Maret 2024.
Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga memusnahkan 10.320 butir pil ekstasi dan 510 tablet yang mengandung methampetamine beserta pecahan tablet 6,20 gram.
Barang-barang bukti ini milik sembilan tersangka yang telah diamankan beberapa waktu lalu.
Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser menyebutkan, barang-barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 6 kasus yang berbeda.
“Dari barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut terdapat sabu jenis baru, yaitu berupa tablet yang mengandung methampetamine, ” ujarnya.
Selain itu, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi.
“Dari barang bukti yang kita musnahkan dan amankan ini, bisa menyelamatkan 114.512 jiwa/orang,” kata dia.
Jika dinilai dengan uang, jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai fantastis, yakni mencapai Rp29.664.584.700
" Kita turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi market di Provinsi Jambi yang mana mari kita secara bersama-sama untuk memberantas dan perang melawan narkoba, " pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan menggunakan mobil pemusnahan milik BNNP Jambi serta dilakukan dengan mencampur detergen dan diblender.
Acara pemusnahan dihadiri Gubernur Jambi yang diwakilkan Asisten III Gubernur, Kasi Log Korem 042 Gapu Kolonel Kav Rasli, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, BPOM, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. (*)