KUALATUNGKAL,Halojambi.id- Tindak pidana pencurian motor sejak beberapa bulan ini di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat marak, banyak warga yang membuat laporan kehilangan kendaraan bermotor.

Pelaku yang telah dalam penanganan pihak kepolisian bahkan dua dari tiga pelaku yang sedang dalam proses penyidikan adalah anak usia belasan tahun. Dan terancam pidana sesuai undang-undang perlindungan anak.

Kapolres Tanjung Jabung Barat beserta jajarannya Selasa (23/4) dalam rangka ekspose kasus tersebut sengaja menggelar acara konfrensi pers dengan mengundang sejumlah awak media di wilayah ini.

Dalam keterangan pers yang disampaikan tersebut Kapolres AKBP Agung Basuki, SIK, MM, mengatakan bahwa pihaknya dari hasil laporan polisi yang disampaikan masyarakat berhasil meringkus sejumlah pelaku kriminal yaitu pencurian motor yang diantara dua pelaku masih tergolong anak-anak usia sekolah.

"Kasus curanmor ini merupakan atensi dari pimpinan yang mana sejak Januari hingga saat ini kita berhasil mengamankan 6 orang tersangka dengan 8 Laporan Polisi (LP) yang mana sebagian adalah anak dibawah umur,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres pihaknya menyayangkan terdapat pelaku usia remaja masih berstatus anak sekolah. Dan dikatakan Kapolresl lebih lanjut terhadap 2 tersangka lainnya dengan 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah ditangani dan jadi tahanan pihak Kejaksaan sudah tahap 1 dengan LP 603.

“Miris sekali, karena pelaku anak dibawah umur, untuk LP lainnya masih kita proses dengan tersangka A, P dan MA serta 1 tersangka lain yang pengungkapannya bekerjasama dengan Poresta Jambi dengan 1 TKP di Manunggal depan Alpa Mart sudah ditahan di Polsek Pasar Kota Jambi,” sebut AKBP Agung..

Lebih lanjut Kapolres membeberkan identitas pelaku Curanmor tersebut yang diamankan pada Ahad kemarin (22/4) yaitu tiga tersangka Curanmor tersebut atas nama THP (17), MR (16) dan SH (19).

Pada ujung keterangan pers yang disampaikan Kapolres tentang kronologi pencurian dengan modus yaitu pelaku mendorong kendaraan yang tidak terkunci dengan baik hingga ke tempat aman lalu membawa pergi kendaraan tersebut.

“Mereka sudah 2 kali melakukan Curanmor dengan pasangan yang berbeda tanpa menggunakan kunci leter T, TKP di Kelurahan Tungkal Ilir, BB sedang dalam pencairan sebab telah dijual pelaku melalui media sosial, untuk TKP kedua di Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, untuk para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut AKBP Agung Basuki.

Selain hal tersebut menyangkut kasus ini Kapolres juga meminta masyarakan agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, bila perlu dengan menggunakan kunci double dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih di motor. Dua pelaku yang masih dibawah umur dikatakan Kapolres akan diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku terkait tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur yaitu dengan mengacuh pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(ifa)