Tanjabtimur-halojambi.id Sebelum nya Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur bidang pidsus telah melakukan Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa 2022 yang digunakan di tahun 2023 pada Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur .
Serta telah menetapkan 1 tersangka kasus tindak pidana korupsi dan melakukan penahanan tersangka abdul wahab (53) tahun mantan bendahara desa pangkal duri kecamatan mendahara tanjabtimur,dengan kerugian negara sebesar Rp. 415.884.000.
Kasi intel kejari tanjabtimur Rahmad SH saat di tanya terkait perkembangan penyilidikan,pihak kejari tanjung jabung timur terus mendalami penyilidikan,yang diduga ada persengkokolan penyalahgunaan dana desa,yang bisa saja akan menyeret tersangka baru.
Rahmad mengatakan tidak menapik ada nya tersangka selanjut nya,"Tidak menutup kemungkinan ada bang, menunggu perkembangan penyidikan".pungkas nya.(kemas)