Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram, Selasa (15/20/2024).
Pemusnahan ini dari pengungkapan dua orang pria yang ditangkap pada bulan September lalu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Narkoba jenis sabu yang yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari 1 laporan Polisi dengan tersangka Indra Jaya dan Munsir sebagai kurir.
Pemusnahan sabu ini dilakukan dengn cara dilarutkan ke dalam air dan deterjen, dengan disaksikan para tersangka.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ihsan Usman mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap orang yang memerintah dua orang tersangka ini.
Sebab, kata dia, dua orang tersangka mengaku mengambil barang dari Pekanbaru tanpa mengenali siapa yang mengirim sabu tersebut.
"Mereka juga mendapatkan upah dari hasil mengirimkan barang haram itu sebanyak Rp 40 juta," ujarnya.