KUALATUNGKAL,Halojambi.id- Tiga belas unit kendaraan bermotor roda yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya masing-masing berhasil disita kembali dari pelaku Curanmor Tunggal berinisiap SP (29) tahun selama berbulan-bulan SP menekuni karier specialisnya menguasai barang milik orang lain secara illegal dengan memperdaya korbannya tanpa kekerasan, salah satu korban justru mengaku baru beli motor 3 hari dibawa kabur oleh pelaku dengan saat kendaraan roda dua tersebut dikendarai oleh anak korban.
Hingga Pelaku berkelanjutan melancarkan aksinya dengan banyak korban berikutnya di Kuala Tungkal yang terpaksa kehilangan kendaraan bermotor mereka atas perbuatan pelaku yang kemudian melibatkan Polres Tanjung Jabung Barat dalam mengungkap kasus ini hingga kemudian pelaku ditahan oleh Tim Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak Polres Tanjung Jabung Barat sebagaimana Selasa (25/3) menggelar Konsprensi Pers di hadapan insan pers di daerah ini yang dipimpin oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki S.IK bersamanya Kasat Reskrim AKP Frans Sipayung dalam pengungkapkan kasus ini Kapolres menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mendapat belasan laporan polisi dari para korban yang kehilangan sepeda motor mereka dari ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban yang mengarahkan kepada satu pelaku dengan ciri-ciri yang sama yaitu SP warga Desa Teluk Sialang Kecamatan Tungkal Ilir. Pelaku telah ditangkap dan diamankan yang sebelumnya sempat melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas dengan upaya akan melarikan diri namun dengan dilakukan Tindakan tegas dam terukur oleh pihak Kepolisian.
Dalam penjelasannya Kasat Reskrim AKP Frans Sipayung yang didampingi Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki menyebutkan bahwa pelaku melaksanakan aksinya di 13 TKP berbeda dengan korbannya terdapat anak-anak yang menggunakan sepeda motor orang tuanya yang oleh pelaku sengaja berpura-pura meminta tumpangan lalu meminjam motor tersebut dan melarikannya.
“Pelaku merupakan resedivis perkara sebelumnya kasus pencurian sepeda motor, pertengahan 2024 bulan Juni pelaku baru keluar dari tahanan, dalam melaksanakan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kaula Tungkal pelaku berjalan kaki mencari sepeda motor yang tidak terkunci lalu pelaku berupaya mencari jalan untuk mengambil motor tersebut, ” ujar AKP Frans Sipayung di hadapan personal pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat.
Dalam kasus Curanmor tersebut melanjutkan keterangandengan settus Kasat Reksrim Kapolres mengatakan bahwa pihaknya tidak memungut biaya apapun terhadap korban yang sepeda motor mereka berhasil dikembalikan.
“Selama dalam proses hukum yang berlangsung 13 kendaraan yang diamankan hari ini bisa digunakan kembali oleh korban dengan status titip rawat kendaraan atau pinjam pakai, tidak dipungut biaya, murni untuk menolong dan bermanfaat bagi Masyarakat,” tutur Kapolres.
Kepada masyarakat Kapolres berpesan agar tidak memberikan kendaraan bermotor terhadap anak-anak di bawah umur dalam kasus Curanmor yang terjadi pelaku berhasil melancarkan aksinya melalui anak-anak yang menggunakan sepeda motor milik orang tua. Selain itu dipesankan agar pemilik kendaraan tidak menjual kendaraannya.
“Masyarakat diharapkan tidak memberikan sepeda motor kepada anak-anak untuk digunakan, karena dalam kasus ini pelaku memanfaatkan anak-anak dan mengambil motor yang diincar pelaku dari anak-anak dan kepada pemilik kendaraan jangan menjual-belikan kendaraannya selama proses hukum berlangsung,”sebut Kapolres.
Salah satu korban Rosnani (37) mengaku baru tiga hari membeli sepeda motor dan saat digunakan oleh anaknya, pelaku datang mendekati dengan berpura-pura meminta tumpangan hingga akahirnya motor tersebut berhasil dibawa pergi oleh pelaku.
Namun Rosnani kepada Kapolres dan jajarannya menyampaikan terima kasihnya atas bantuan Polres Tanjung Jabung Barat hingga pelaku berhasil ditangkap dan sepeda motornya kembali kepadanya. Korban pencurian sepeda motor lainnya Rosmini (47) warga Kelurahan Patunas mengaku sangat berterima kasih atas telah ditemukannya sepeda motor milik oleh Polres Tanjung Jabung Barat.
“Alhamdulillah, sepeda motor saya yang hilang lima bulan yang lalu dibawa pelaku dari rumah saya akhirnya telah dikembalikan kepada saya, untuk itu saya menyampaikan terima kasih saya kepada Pak Kapolres dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” kata Rosmini. Terhadap pelaku menurut Kasat Reskrim pelaku diancam dua pasal berlapis yaitu pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 363 tentang pencurian. (ifa)