Muaro Jambi - Kasus Korupsi Dana Desa yang melibatkan Mantan Kepala desa Kasang Lopak Alai, kecamatan Kumpe Ulu kabuapten Muarojambi. Marzuki, resmi penuhi panggilan kejaksaan negeri sengeti. Dari hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara sebesar 516juta. Atas temuan tersebut Marzuki ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016,2017.
"Dari hasil penyidikan, Marzuki terbukti melakukan penyalah gunaan Dana Desa berupa Mark-up dana pembanguan, penyelewengan dana pembanguan pisik, hingga kegiatan kegiatan pembangunan fiktif," ujar Sunanto SH, Kepala Kejari Muarojambi saat memberikan keterangan Pada Awak Media (31/7).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Saudara Marzuki ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 juli 2019, Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto paslal 18 atau pasal 3 junto pasal 18 UUD no 20 tahun 2001 junto UUD no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"tersangka berjumlah satu orang, untuk saat ini tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan untuk dilakukan proses lebih lanjut,"pungkasnya. (dir)