Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap 6 orang pelaku illegal drilling. Penangkapan dilakukan di Ness IV, Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Mereka adalah Edison (43) warga Tanjung Jabung Timur, Novendi (33) warga Bajubang, Sukandi (40) warga Jawa Barat, Harvandi Siregar (25) warga Padang Lawas, Wiriardi (33) warga Kota Jambi, dan Ari Kurniawan (21) Muaro Jambi.

"Pelaku diamankan pada tanggal 17 Agustus di lokasi penyulingan minyak," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Thein Tabero di Mapolda Jambi, Senin (19/8/2019).

Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 33 drum berisi minyak mentah, 4 tedmon berisi minyak tanah, 2 drum berisi solar, serta dua tungku pengolahan minyak.

"Untuk barang bukti masih di lokasi. Namun sudah kita sita," ujar Muchlis.

Lebih lanjut, Muchlis juga meminta agar pelaku illegal drilling lainnya segera menghentikan aktivitasnya, serta meninggalkan lokasi.

"Tinggalkan lokasi, kalau tidak kita akan sikat habis tanpa kompromi," tandasnya. (uya)