Tebo - Kabid Alkal Dinas PUPR Provinsi Jambi Sigit Irianto diduga telah menyewakan alat milik UPTD ALKAL Dinas PUPR provinsi Jambi untuk pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) dengan paket Rehabilitasi Peningkatan dan pengerasan jalan batang hari kiri tembus Citandui Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo dengan panjang 1,5 km pagu Rp 206 juta lebih. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan (DPP LSM GEMPPAL) Indonesia, Sudirman menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabid Alkal Provinsi Jambi, pasalnya dua unit alat Alkal Provinsi Jambi yaitu Gleader dan Bomag yang diturunkan ke daerah Tebo untuk mengerjakan perbaikan jalan di sepanjang Koridor Jalan Provinsi Jambi milik Dinas Pupr, Bidang Bina Marga .

"UPTD Alkal Itu Sifatnya adalah penanganan dan perbaikan jalan pada titik terparah disepanjang jalan provinsi jambi yang terletak di Kabupaten Tebo," ujarnya. Sabtu (31/8/2019)

Disampaikan Sudirman, perlu diketahui bahwa bentangan jalan provinsi dikabupaten Tebo terdapat di tiga titik yang diketahui yaitu, Muara Tebo - Padang Lamo - Simpang Logpon, Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung, Simpang Logpon - Simpang Sowmel. 

"Nah seharusnya disitu titik perhatian dan prioritasnya bukan malah direntalkan itu alat jauh diluar jalan koridor provinsi , pasalnya sifat dari UPTD Alkal adalah penanganan dan pemeliharan jalan yang sifatnya swakelola pemerintah provinsi jambi diluar tender, "jelasnya.

Anehnya lagi, alat yang direntalkan tersebut semestinya harus terlebih dahulu menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan bukan untuk mengerjakan pekerjaan ditempat lain. 

"Alat yang direntalkan itu, seharusnya menyelesaikan dulu pekerjaan kewajibannya ini malah tidak terselesikan. Pasalnya masih banyak ditemu lobang yang cukup dalam disepanjang jalan padang lamo," tuturnya. 

Maka dari itu, Sudirman menyimpulkan berdasarkan hasil investigasi dilapangan disinyalir adanya dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabid UPTD Alkal Provinsi Jambi. 

"Seandainya pun dibenarkan sewa alat, harus jelas perjanjian nya, berapa jam, berapa hari, berapa nilai sewa nya, dan stor nya harus jelas, jangan malah terjadi kebocoran untuk PAD. Sekali lagi kita menyarankan fokus alat untuk penanganan ruas jalan yang di swakelola terlebih dahulu, jika dugaan itu untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka kami akan sampaikan ke Bapak Gubernur Jambi mau pun aparat penegak hukum, kami akan terus awasi dan memonitor dugaan ini," tutup Sudirman. (uya)