Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama dua tahun dan delapan bulan dan denda Rp150 juta subsider kurungan selama tiga bulan, ujar Lukas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Lukas menyatakan, Kotjo terbukti secara sah telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marhan sebesar Rp4,750 miliar terkait PLTU Riau-1.
Suap tersebut demi memuluskan niat Kotjo agar pengerjaan proyek itu digarap oleh BNR. Perbuatan terdakwa menambah panjang daftar bagi anggota DPR RI yang terlibat tindak pidana, tegas Hakim Lukas.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Kotjo dituntut hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, berdasarkan pertimbangan hakim, Kotjo dinilai bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan berlangsung. Belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, papar Lukas.
Menanggapi vonis hakim, Kotjo menegaskan menerima putusan. Ia menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap hukuman yang dijatuhkan pada dirinya. Saya terima hukuman ini,” ucapnya singkat di hadapan majelis hakim.
Sementara, Jaksa KPK meminta waktu selama tujuh hari kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut atau tidak. Kami meminta waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” ucap Jaksa Ronald Worotikan.
Mulanya, pada 2015 Kotjo meminta bantuan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, untuk memuluskan rencananya agar BNR ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1. Hal tersebut dilakukan usai surat yang berisi keinginannya tersebut, melalui anak perusahaan BNR, PT Samantaka, tidak kunjung dibalas PT PLN Persero.
Novanto kemudian mengutus mantan Wakil Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Usai beberapa kali menggelar pertemuan, akhirnya disepakati BNR ikut mengerjakan proyek PLTU Riau-1 bersama anak perusahaan PLN, Pembangkit Jawa Bali Investasi (PBJI).
Setelah sepakat, Kotjo lalu menggandeng perusahaan Cina, CHEC Ltd. Chec digaet Kotjo sebagai investor. Chec menyatakan Kotjo akan menerima komitmen fee dari nilai proyek yang menyentuh angka USD900 juta. Disepakati, Kotjo akan menerima 2,5 persen atau sekitar USD25 juta.
Fee tersebut tidak untuk dirinya sendiri. Namun, sejumlah pihak juga akan kecipratan. Seperti, Setya Novanto yang dikabarkan akan menerima USD6 juta, Andreas Rinaldi USD6 juta, CEO BNR Rickard Phillip Cecile USD3,125 juta.
Lalu Dirut PT Samantaka USD1 juta, Chairman BNR Intekhab Khan USD1 juta, dan Direktur PT Samantaka James Rijanto USD1 juta. Terakhir, Eni dijanjikan menerima komitmen fee sebesar 3,5 persen dari yang diterima Kotjo, yakni USD875 ribu. (JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID)