Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp 210 juta dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengembangan Asrama Haji Jambi.
Uang tersebut, berhasil disita dari 7 orang tersangka yakni salah seorang diantaranya adalah Thahir Rahman, mantan Kakanwil Kemenag Jambi periode 2015-2017, yang dalam proyek tersebut bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tersangka lainnya adalah Dasman, staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Jambi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Eko Dian Iing Solihin, kepala ULP Kanwil Kemenag Jambi selaku ketua Pokja ULP.
Kemudian, Mulyadi alias Edo selaku direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten, Tendrisyah selaku sub kontraktor dalam pembangunan dan pengembangan Asrana Haji Jambi, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek, serta Bambang Marsudi Rahardja selaku pemodal proyek.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Thein Tabero mengatakan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengembangan Asrama Haji Jambi, negara dirugikan sebesar Rp 11,7 miliar lebih. Hal ini diketahui dari hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Jambi.
Kerugian negara tersebut ditimbulkan dari kekurangan volume pekerjaan sebesar 28,475 persen. Kekurangan volume pekerjaan ini diketahui dari hasil audit investigasi teknis yang dilakukan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Jambi, ditemukan kerugian negara sebesar 11.700.800.436,88," ujarnya, Selasa (29/10/2019).
Dijelaskan Thein Tabero, Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Hari ini tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Thein Thabero. (uya)