Jambi - Polda Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus korupsi Pengembangan dan pembangunan Asrama Haji tahun anggaran 2016-2017.

Dari ketujuh tersangka, salah satunya yakni Mantan Kakanwil Kemenag Jambi bersama 6 orang tersangka lainnya.

Direskrimsus Polda Kombes Pol Thein Tabero mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak lima bulan lalu. 

Dari hasil penyelidikan itu, banyak di temukan kejanggalan dalam pembangunan yang akan menjadi salah satu icon Provinsi Jambi.

"Di luar tampak bagus, tapi kondisi didalam Asrama kondisinya sangat memperihatinkan, dan banyak yang belum bisa digunakan," kata Kombes Pol Thein Tabero, Selasa (29/10x19).

Tidak hanya itu, Kombes Pol Thein Tabero menyebutkan jika Proyek itu sudah diatur dari awal, sehingga muncullah kerugian negara.

"Mantan Kemenag (M. Thahir, red) sudah menyiapkan PT yang akan mengerjakan pekerjaan itu, meski di lakukan tender, tapi pemenang sudah ada dari awal," ujarnya. 

Ditreskrimsus Polda Jambi, juga menyita beberapa Berkas dalam kasus Korupsi revalitalisasi pembangunan Gedung Asrama haji, termasuk berkas pemenang tender.

"Penyidik juga menyita uang sebesar Rp. 200 juta, dari tangan para tersangka, dimana uang itu berasal dari fee proyek," tutupnya. (*/uya)