Jambi - Para tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap uang “ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, bakal menjalani pemeriksaan di Polda Jambi secara bergiliran.
Sebanyak 24 anggota DPRD Provinsi Jambi bakal digilir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga hari berturut-turut.
Informasi yang didapat Halojambi.id, dimana, pada Selasa (12/2/2019) ada sebanyak 9 orang tersangka yang akan menjalani pemeriksaan.
Adapun 9 orang tersebut adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, tiga wakil ketua DPRD, Syahbandar, Supardi Nurzain, dan Chumaidi Zaidi. Lalu, Muhamadiyah, Elhelwi, Effendi Hatta, Gusrizal dan Zainal Abidin. Kemudian, anggota dewan yang lain diperiksa pada Rabu lusa bersama sejumlah saksi lainnya.
Kemudian, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (13/2/2019) sebanyak 10 orang yang akan diperiksa. Tiga di antaranya merupakan tersangka dalam kasus ini.
Tak sampai disitu, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Kamis (14/2/2019). Ada sebanyak 5 orang yang akan menjalani pemeriksaan pada hari Kamis ini.
Gusrizal, salah seorang anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat dikonfirmsi mengaku belum tahu akan adanya permeriksaan Selasa besok."Tidak tau saya itu kalau ada pemeriksaan," ujarnya, dilansir dari laman Jambione.com.
Anggota dewan lainnya yang minta namanya tidak ditulis mengakui besok dirinya akan diperiksa di Polda Jambi bersama 12 orang lainnya. "Iya, Besok diperiksa saya bersama yang lain. Semuanya bukan sembilan," katanya mewanti wanti agar namanya tidak ditulis.
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi belum bisa menyempaikan informasi resmi soal pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Jambi. "Saya cek dulu ya, malam ini kalau untuk pemeriksaan besok," kata Febri siang ini, Senin (11/2/2019).
Sedangkan, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan oleh KPK di Polda Jambi.
Untuk diketahui, pasal yang disangkakan kepada para tersangka itu yakni pasal 12 Huruf A atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo KUHP pasal 65 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi. (uya)