Jambi- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi APBD 2017 dan 2018 sebanyak 12 orang. Salah satu saksi yang direncanakan ikut diperiksa, Rahima, yang tidak lain adalah istri plt Gubernur Jambi Fachrori Umar, batal diperiksa.
Ketidakhadiran Rahima disebabkan hari ini ia mendampingi suaminya Fachrori Umar dilantik menjadi gubernur Jambi, defenitif di Jakarta.
Jubir KPK, Febridiansyah melalui pesan rilisnya mengatakan Rahima tidak dapat hadir dalam pemeriksaan saksi hari ini, Rabu (13/2/2019) di Mapolda Jambi. “Saksi Rahima, Anggota DPRD Provinsi Jambi meminta penjadwalan ulang karena sedang tidak berada di Jambi,” katanya, pagi ini.
Sedangkan pemeriksaan hari ini yakni, Cekman, Parlagutan Nasution, Tadjuddin Hasan, Hasani Hamid, Suliyanti, Karyani, H Nasri Umar, Nurhayati, Emi Nopisah, Mauli, Yanti Maria Susanti, dan Sofian Ali.
“Semuanya 13, tetapi satu penjadwalan ulang,” sebutnya.
Febri mengingatkan agar para saksi yang dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenarnya. “Sikap kooperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yg lebih baik dan pasti kami hargai secara hukum,” pungkasnya. (uya)