KOTA JAMBI,Halojambi.id-Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 52, 4 kilogram pada 6 dan 7 Januari lalu.

Dalam rangka ungkap kasus tersebut Jumat hari ini (12/1) pihak Satresnarkoba Polresta Jambi mengadakan Pres Rilis dihadapan puluhan wartawan dari berbagai media di Jambi. Dua tersangka pelaku dihadirkan bersama sejumlah barang bukti yang merupakan narkotika jenis sabu dalam kasus ini masing-masing pelaku adalah MA alias A (27) oknum pegawai Lapas Jambi dan F alias A (47).

Dari keterangan pers yang disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa pihak menerima informasi dari masyarakat. Menurut Kombes Pol. Eko Wahyudi pihaknya telah mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu pada 6 Januari sekitar pukul 23.30 Wib berlokasi berdekatan dengan SMPN 07 anggotanya Satreskrim yang diturun mengamankan lokasi berhasil menemukan barang bukti 20 paket besar sabu dalam tas warna hitam.

“Dari hasil pengembangan, di mana dalam salah satu rumah di Jalan kaca Piring Simpang IV Sipin kita berhasil mendapatkan satu orang pelaku inisial MA, dengan barang bukti diduga diduga sabu sebanyak 32 paket besar dalam kemasan teh cina dalam dua tas berwarna hitam dan biru tua,” ujar Kapolresta.

Lebih lanjut Kapolresta memberikan keterangannya bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya terdapat keterlibatan jaringan narkotika internasional.

“Dari hasil penyelidikan, diduga ini merupakan jaringan intenasional dari Malaysia, Riau, Jambi dan akan diedarkan di Jakarta, modus operandinya menggunakan kendaraan roda empat, melalui oknum pegawai Lapas Jambi berperan sebagai penerima awal sebelum dikirim ke Jakarta. Dan FA sebagai penerima dan pengedar di Jakarta,” ungkap Kombes Pol Eko Wahyudi.

Sebelum menutup kegiatan pres rilis tersebut Kapolresta menyebutkan tentang nilai barang bukti jika dirupiahkan akan senilai Rp. 50 miliar. Dan adapun ancaman hukum terhadap pelanggaran undang-undang anti narkotika dengan kedua tersangka pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (rm1/ifa)