KUALATUNGKAL-Dua pelaku pengedar narkoba yang sudah terciduk oleh Polres Tanjung Jabung Barat sejak beberapa waktu lalu ternyata “memiliki” keahlian meramu zat-zat psikotropika (narkotika) yaitu dengan mencampur shabu-shabu dan tawas hingga kedua bahan berbahaya ini siap edar dalam kemasan plastik kecil, untungnya pihak kepolisian telah menggagalkan peredaran gelap narkoba oplosan tersebut.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki saat menggelar Jumpa Pers Selasa (5/11) di Mapolres Tanjung Jabung Barat terkait kasus narkoba jenis shabu-shabu bercampur tawas, narkoba oplosan tersebut dikatakan Kapolres disita dari dua pelaku yaitu DS (23) dan AW (21) saat diamankan yaitu barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah alat ispa bong, kaca pirex, 1 buah korek api, 7 paket narkotika jenis shabu-shabu dan 1 paket narkotika jenis shabu-shabu ditemukan di sebelah kamar tersangka dan di gudang ditemukan juga tawas.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota kita membawa tersangka tersebut ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari pengakuan tersangka mereka mengoplos shabu-shabu dengan tawas (bahan penjernih air) dengan formulasi 3 banding 1,” ujar Kapolres.

Kepada pelaku Kapolres lalu meminta mereka menyampaikan pengakuan di hadapan para wartawan yang hadir di acara konferensi pers tersebut, salah satu tersangka lalu membeberkan tentang aksi mereka dalam meramu zat narkotika tersebut dengan tawas.

“Kami oplos 3 titik shabu-shabu dicampur 1 tawas, sudah satu bulan narkoba oplosan beredar dan sekitar 90 persen narkoba yang beredar sudah oplosan semua, ” kata pelaku.

Salah pelaku yaitu DS ketika ditanya oleh Kapolres dari mana memperoleh ide atau inspirasi sehingga bisa menemukan formula untuk mengoplos zat psikotrofika tersebut dengan bahan berbahaya lainnya yaitu tawas,“ Kami dapat dari Google,” sebut DS

Kedua tersangka pengedar narkoba tersebut diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jonto pasal 132 ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu pelaku yaitu DS yang sempat ditanya Halojambi.id apa alasan yang membuatnya nekad berkecimpung di dunia kejahatan narkoba, menurut pelaku ini dirinya terdesak oleh kebutuhan ekonomi. (ifa)