KUALATUNGKAL,Halojambi.id-Polres Tanjung Jabung Barat kembali memperlihatkan tanggung jawab dan dedikasinya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan narkotika yang berlangsung Jumat (22/11) di Mapolres Tanjung Jabung Barat Jalan Bangkinang Kuala Tungkal.
Hadir dan terlibat dalam kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika tersebut antara lain Dinas Kesehatan, Organisasi Masyarakat seperti Granat dan LAN, awak media, serta tersangka pelaku yang hadirkan sebagai saksi. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari shabu-shabu: 3.247,71 gram bruto, Inek (pil ekstasi): 15 butir seberat 5,1 gram bruto, ganja 2,38 gram bruto, biji ganja: 2,38 gram bruto Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, MM, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut.
Barang bukti perkara narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dihaluskan menggunakan peralatan membuat jus yaitu mesin blender seluruh barang bukti berupa shabu-shabu dan ekstasi sebelum dihaluskan dengan blender dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Untuk jenis ganja dan biji ganja pihak Polres Tanjung Jabung Barat telah mempersiapkan tong berbahan seng guna wadah memusnahkan kedua jenis barang haram tersebut untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, MM, menyampaikan keterangannya kepada personal pers yang hadir bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti perkara narkoba dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, serta Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.
“Kami telah menyisihkan sebagian barang bukti untuk keperluan proses pengadilan, dan sisanya dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan hasil dari tujuh laporan polisi yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir,” sebut AKBP Agung.
Pada kesempatan ini Kapolres menyatakan pihak akan mempertahankan berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan sejenisnya guna melindungi masyarakat dari ancaman tindak pidana pemakaian dan peredaran gelap narkoba. Menurut Kapolres Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu bentuk transparansi penanganan kasus narkotika kepada publik.
Selain itu Kapolres menyebutkan dengan upaya yang dilakukan dengan memusnahkan hasil tindak pidana narkotika yang terjadi diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika sekaligus mengedukasi masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut.
"Banyak yang sudah kita dapatkan, tentunya BB yang sudah disisihkan diluar untuk pembuktian proses pengadilan, yang mana semua sisanya kita musnahkan supaya tidak beredar di masyarakat” ucap Kapolres, ketika jumpa pers di teras depan kantornya. “Jadi, jika dinominalkan jumlah keseluruhannya ialah sebanyak Rp 4 miliar lebih,” tutur Kapolres mengakhiri keterangan. (ifa)