Jambi – Ditrektorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jambi melakukan penggrebekan di Pulau Pandan, Kota Jambi. Hasilnya Ditres Narkoba berhasil mengamankan dan menetapkan 12 orang tersangka, lima di antaranya masih dikembangkan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan penggrebekan tersebut dilakukan atas informasi dari warga sekitar Pulau Pandan.
Atas Informasi tersebut, Anggota Ditres Narkoba langsung menindaklanjuti pada Rabu (8/5/2019) malam.
Lanjut Eka, para tersangka tersebut merupakan jaringan lapas klas II A Jambi dan berperan sebagai pengedar. “Dari keterangan para tersangka ini dapat disimpulkan jaringan lapas Jambi,” katanya, Kamis (9/5/19).
Awal mulanya, penangkapan dilakukan pada Rabu (8/5/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu tim menangkap satu orang perempuan berinisial DL, dari keterangannya Petugas berhasil menangkap tersangka lainnya yang ada di satu camp penjualan sabu yang saat itu tengah berlangsung transaksi.
"Kita dapat laporan dari masyarakat, para pelaku ini melakukan aksinya saat sedang Tarawih," sebut Eka.
Saat itu ,tim menemukan 4 paket sabu yang siap edar yang diketahui milik DL. DL juga mengaku dirinya sebagai penjual dan mendapat sabu dari kurir dalam lapas.
DL juga mengaku narkotika itu dititip suaminya ke dirinya, yakni Amran yang saat ini masih DPO yang diduga sebagai pengedar yang menyuplai dari lapas.
Untuk diketahui, para tersangka tersebut yakni DL (40) perempuan warga RT 30 Kelurahan Kelurahan Pulau Pandan. Rori Bayu Putra (31) warga Hendra (25) Perdana Kusuma, Kelurahan Sungai Asam. Hendra warga Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Sungai Asam. Tono (46) warga Rt 35 Jalan Ismail Malik, Kelurahan Mayang Mangurai.
Selanjutnya, Misna Leni (40) warga Jalan Untung Suropati, RT (40) Kelurahan Jelutung. Sauren Prempuan (34) warga RT 06, Kelurahan Simpang III Sipin. Dan terakhir Viona (29) Rt 03, Kelurahan Thehok. (uya)