Sarolangun-Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.SI melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Tongam Manalu pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 17.30 wib telah dilakukan Penangkapan terhadap satu orang pelaku dugaan tindak pidana Narkotika di Jalinsum depan Rumah Sakit Umum Saroalangin Desa Simpang Bukit Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun oleh Anggota Satresnarkoba. Selasa (21/01/20)

“Adapun inisial dari Pelaku tersebut AG (32) Desa Lidung Kabupaten Sarolangun.” Jelas Kasat. 

Kapolsek Lingga Bayu Saat dikonfirmasi mengatakan, Pada hari Senin tgl 20 Januari 2020 sekira pkl 17.30 WIB unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat akan melintas pelaku narkotika dengan menggunakan sepeda motor dari Rawas menuju di wilayah Kota Sarolangun.

Selanjutnya tim dipimpin Kanit Opsnal melakukan pembuntutan selanjutnya dipepet dan sepeda motor tersangka terjatuh langsung dicabut kunci tersangka kabur langsung dikejar melompat kekolam namun masih dapat kabur dan anggota mengepung langsung mengamankan tersangka. 

“Dari penangkapan tersebut kami berhasil menyita 3(tiga) klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) potongan plastik warna hitam, 1 (satu) kotak rokok sempurna, Satu unit HP merek Samsung, Satu unit SPM Beat tanpa warna merah Nomor Polisi BH 5687 QQ, 1 (satu) klip plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu, Berat bruto 2,87 gram,"ucap AKP Tongam Manalu. 

Anggota kepolisian melalukan intrograsi dan tersangka pun mengaku barang bukti berupa narkotika jenis sabu disimpan dikantong celana depan dibungkus dlm pelastik hitam dimasukkan dalam kotak rokok setelah diperiksa ditemukan 2 (dua) bungkus pelastik hitam.

Ditemukan 1 (satu) bungkus berisikan 3 (tiga) klip pelastik bening berisi kristal bening diduga sabu dan 1 (satu) berisi 1 (satu) klip berisi kristal bening diduga sabu.

" Pelaku dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Polres Sarolangun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut utk mempertanggung jawabkan perbuatannya.,” Pungkas AKP Tongam Manalu. 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di amankan sementara di Mapolres Sarolangun kemudian akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(regi)