Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 15,5 kilogram dan ganja sebanyak 28 kilogram yang merupakan hasil tangkapan dari Ditresnarkoba Polda Jambi selama tiga bulan terakhir. 

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini berjumlah Sabu seberat 15,507,47 gram dan Ganja seberat 28,057,684 gram.

"Sesuai dengan laporan yang kita terima, untuk Sabu itu ada 15,5 kilogram dan ganja 28 kilogram. Nah itu sudah cukup untuk merusak masa depan generasi muda khususnya di Jambi," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/2/2020).

Dijelaskan Kapolda, jika seseorang sudah ketergantungan terhadap Narkotika makan tidak akan ternilai harganya karena yang rusak adalah psikis dan fisiknya. Maka dari itu, barang bukti tersebut dimusnahkan. Selain itu juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pada penyidik.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban penyidik, bahwa barang yang akan diajukan sampai kepengadilan itu disisihkan namanya. Nanti yang sebagian akan dimusnahkan dengan berita acara dan ada penetapan dari ketua pengadilan," jelasnya.

Selain itu, pemusnahan puluhan kilo gram barang bukti Narkotika didapat dari tangan tujuh orang tersangka, diantaranya enam orang laki-laki dan satu orang tersangka berjenis kelamin perempuan.

"Ini ditangkap di Provinsi Jambi. Dan sementara ini mereka (tersangka_red) yang membawa, dan kita masih harus kejar siapa pemilik dan sebagainya," tandasnya. (uya)