SAROLANGUN - Kholik (28) Warga Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muaratara Sumatera Selatan Berhasil di tangkap Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun, Kamis (02/04/2020)
Kholik ditangkap saat ingin transaksi Narkotika di Desa Sungai baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu Lumbrian Hayudi Putra, S.Ik mengatakan pada hari selasa tanggal 31 maret 2020 sekira pukul 17.30 WIB anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa ada penyalahguna Narkotika.
"Setelah mendapatkan informasi, Unit Opsnal Sat Narkoba bersama Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan Pelaku yang berada di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun, "Terangnya.
"Saat menuju TKP penangkapan, dari ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang di informasikan, selanjutnya pelaku langsung di tangkap dan di galedah yang disaksikan oleh para saksi di tempat sekitaran penangkapan, "Jelasnya.
Saat di galedah pelaku ditemukan 3 Klip Plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,05 gram, 1/4 butir pil extasi yang sudah hancur, 1 buah kotak permen warna kuning, 1 buah HP merek Nokia senter warna hitam putih, 1 buah HP Sony Xperia warna hitam putih, 1 buah dompet warna hitam."Kita juga mengamankan 1 unit SPM jenis honda vario warna hitam merah tanpa bernomor polisi, "Pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Gun)