SAROLANGUN - Kepolisian Sat Reskrim Narkoba Polres Sarolangun berhasil menggerebek dua pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu di salah satu rumah yang bertempat di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Kamis (16/04/2020)
Dua pelaku tersebut atas nama Iwan (33) dan Dedi (32) warga Dusun Simpang Rambutan Rt.11, Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Saroangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira pukul 00:15 Wib, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa ada penyalahguna Narkotika.
"Setelah mendapatkan laporan Polisi nomor : LP / A - 37 / IV / 2020/ SPKT / Res SRL / , tanggal 15 April 2020, Opsnal Sat Reskrim Narkoba Bersama dengan anggota piket Pos Polisi Pelawan melakukan penyelidikan di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan dan kemudian berhasil mengamankan dua orang laki-laki di dalam sebuah rumah, "Terangnya.
"Saat diamankan dan di hadiri para saksi serta perangkat desa untuk melakukan pengeledahan pelaku, dalam pengeledahan pelaku Iwan (33) mengakui menyimpan Narkotika jenis sabu di kantong celana yang dipakainya dan kemudian pelaku Dedi (32) juga mengakui bahwa ada menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam lemari kamarnya, "Jelasnya.
"Untuk barang bukti yang didapatkan saat di galedah Pelaku bernama Iwan adalah 1 Klip Plastik berisi narkotika jenis sabu- sabu, 1 kotak rokok merek Marboro warna merah putih, 1 buah Pirek Kaca, 1 buah dompet warna hitam, 4 lembar uang Rp.100.000 dan Pelaku bernama Dedi adalah 1 Klip Narkotika jenis sabu sabu dan 2 buah alat hisap bong sabu-sabu, "Tuturnya.
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut, "Ungkapnya.
Kedua pelaku tersebut di kenakan 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Hukuman Kurungan Penjara.(Gun)