Jambi - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan dua orang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 200 gram (2 ons) di Bandara Sultan Thaha Jambi sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (2/3/2019).

Mereka yakni Deni Agus Maryono warga Batam dan Ristiyadi warga Magelang yang bermodus membungkus 6 paket sabu dengan plastik bening dan dibungkus kembali menggunakan alat konstrasepsi (kondom) sebanyak 6 bungkus yang dimasukkan ke dalam anus. 

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan penangkapan tersebut bermula mendapatkan informasi tentang akan adanya pengirim narkotika jenis shabu ke Jambi, kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen BNN RI guna mengetahui perjalanan pelaku.

"Setelah mendapatkan informasi tentang jadwal penerbangan pesawat yang digunakan oleh pelaku yaitu Lion Air dari Kota Batam jam 17.30 wib tiba di Jambi jam 18.55 wib kemudian melakukan penindakan terhadap kedua pelaku," ujarnya, kepada wartawan. 

Dijelaskan Agus, selanjutnya kedua pelaku dilakukan interogasi di ruangan AVSEC Bandara STS Jambi dan mengaku bahwa kedua pelaku membawa narkotika jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam anus sebanyak 2 ons. 

"kita periksa dari dua pelaku setiap orangnya menyimpan 3 paket sabu dibalut kondom yang dimasukkan ke dalam anus," sebutnya. 

Kemudian, kedua pelaku dibawa ke toilet guna mengeluarkan barang bukti narkotika tersebut.

"Tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor BNNP JAMBI guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur Agus. 

Selain 6 paket sabu yang dibungkus menggunakan kondom, petugas juga mengamankan dua buah handphone, Tiket pesawat Lion Air An. Deni Agus Maryono dan Ristiyadi serta 2 buah tas dan 1 papper bag. (uya)