Jambi - Polresta Tanjung Jabung Timur dibantu tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (26/9/2019) pagi, berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Lobster (BL) di daerah Parit III, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan sebelumnya timnya mendapatkan informasi terdapat dua mobil membawa benih lobster. Kemudian, tim berhasil mengamankan dua unit mobil Inova BH 1968 ND dan Pajero Sport BH 1861 GE dimana masing-masing berisikan 10 box benih lobster.
"Jumlahnya terdapat 20 box baby lobster dan mobilnya juga tidak dilengkapi dengan Surat-surat, nanti kita cek," ujarnya, kepada wartawan saat press release di kantor BKIPM Jambi, Kamis (26/9/2019) sore.
Selain barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan dua tersangka pengemudi mobil benih lobster yaitu Ervatias Mukti Wibowo warga Jakarta dan Nanang Pobiana warga Purwakarta.
"Untuk proses penyidikan akan kita dampingi dari anggota Polri terhadap PPNS di BKIPM Jambi hingga ke pengadilan. Sedangkan barang bukti BL dilimpahkan ke BKIPM untuk segera dilepasliarkan," sebutnya.
Kombes Pol Thein Tabero menambahkan pasal yang di langgar kedua tersangka yaitu Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU RI 31 thn 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI No 45 thn 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 thn 2004 tentang Perikanan, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 9 Jo pasal 31 ayat (1) UU RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Subseksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman menyebutkan setelah dilakukan pecacahan (penghitungan) dari 20 box dalam masing-masing mobil tersebut berisi sebanyak 499 kantong plastik.
"Sebanyak 485 kantong berisi benih lobster Pasir 153.400 ekor. dan 14 kantong berisi benih lobster mutiara 1.374 ekor. Jadi, jumlah keseluruhan 154.774 ekor," sebutnya.
Maka, jika dirupiahkan satu benih lobster seharga Rp 150 ribu totalnya mencapai Rp 23.216.100.000,- atau Rp 23,2 Miliar.
" Sumber Daya Ikan yang dapat diselamatkan adalah 154.774 ekor benih lobster dengan nilai berkisar Rp 23,2 Miliar," tuturnya.
Paiman menambahkan benih lobster tersebut rencana langsung dibawa ke Padang untuk segera dilepasliarkan kembali.
"Kita bawa ke Padang untuk dilepasliarkan karna kota itu yang paling dekat," tandasnya. (uya)