Jambi - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 46.500 ekor benih lobster atau baby lobster yang diestimasikan mencapai nilai Rp 6,97 miliar yang akan dikirim melalui perairan di Jambi dengan tujuan Batam. 

"Penggagalan aksi penyelundupan ribuan benih lobster tersebut dilakukan pada hari Senin ( 13/5/2019) sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jl. Gatot Subroto Desa Nibung Putih Kab. Tanjab Timur Provinsi Jambi," ujar Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji kepada wartawan, Senin (13/5/2019)

Dalam penangkapan tersebut, terbukti setelah Ditpolairud Polda Jambi mengamankan satu Unit Mobil Innova warna Putih nomor polisi BH 1129 MJ dikemudikan oleh SBR yang bermuatan 8 Box berukuran besar. Dalam paket tersebut berisikan benih lobster jenis mutiara dan pasir yang akan diselundupkan ke Batam melalui Tanjab Timur, Jambi. 

"Totalnya 46.500 ekor benih lobster, jenis mutiara sebanyak 1.500 ekor dan sisanya jenis pasir," jelasnya. 

Ia menyebutkan dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan tiga pelaku yaitu SBR supir mobil Innova, RN supir mobil Xenia dan JI kernet mobil Xenia. 

Berdasarkan keterangan SBR bahwa muatan mobil Innova tersebut berasal dari JCC Simpang Kawat yang mana untuk orang yang berhubungan dengan pemilik muatan adalah RN. 

Sekira pukul 01.30 WIB diamankan RN dengan mengemudikan Mobil Xenia warna Putih beserta kernet berinisial JI dengan nomor Polisi BH 1460 HW. 

Dari keterangan RN diketahui bahwa muatan yang berada di dalam Mobil Innova BH 1129 MJ adalah berupa Benih lobster. Adapun pemilik dari benih lobster tersebut adalah AG domisili Kota Jambi selanjutnya atas perintah AG bahwa benih lobster tersebut akan diangkut tujuan AB alamat Desa Lambur Dalam. 

" Supir ini diupah sekali angkut Rp.400 ribu sedangkan kernet Rp 100 ribu," sebut Fauzi. 

Kemudian, ketika dilakukan pengejaran terhadap AG tim juga menemukan 13 Kotak berisi benih lobster sebanyak 78 ribu ekor yang berada di Tepi Jalan Desa Kampung Singkep Kec. Muara Sabak.

"Totalnya semua yang diamankan 21 boks berisikan benih lobster dengan kerugian Rp 18,6 Miliar," tandasnya. 

Tiga pelaku tersebut, diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 7 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 dengan Ancaman Pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar. (uya)