Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menetapkan 41 orang kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka dalam kasus penghadangan, penganiyaan dan pengerusakan serta pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada 13 Juli lalu.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS melalui Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan setelah tim gabungan berhasil mengamankan 45 orang dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai pelaku tindak kejahatan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi, hasil penyidikan terhadap mereka para pelaku yang telah dilakukan penyidikan dan telah memenuhi unsur untuk ditahan sebagai tersangka ada sebanyak 41 orang.
"Ke-41 orang tersangka itu terdiri atas 40 orang laki-laki yang semuanya dilakukan penahanan dan seorang perempuan juga ditahan sedangkan sisanya ada empat orang lagi dari 45 yang diamankan itu statusnya sebagai saksi dan tidak ditahan," ujar M. Edi Faryadi kepada wartawan, Sabtu (20/7/2019).
Dijelaskan Edi, adapun seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari.
"Dalam kasus ini ke-41 orang tersangka tersebut dikenakan atau diterapkan pasal 170 KUHPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," sebutnya.
Berikut nama-nama tersangka laki-laki yang di tahan adalah Muslim pimpinan kelompok SMB, Agus Riyadi, Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo, Andi Pratana, Ruben, Fitriyadi, Juki, Tomi, Suratno, Juprianto, Dapit, Munir, Bangun Pangastuti, Betilas, Jemaon Wanto, Febriyanto, Eko, Misdi, Johanes, Rohali gincaso, Sodirin, Sukur, Sofie Alias Mudung, Wiwin, Suwarno.
Kemudian, Sardi, Rusdi, Darjo, Rizki, Ngadinin, Deni Oktara, Sumi, Irfan, Fitunda, Ninting, Jamiludin, Danres S, Kewat, Fauzan dan Bujang Pulih.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus ini yaitu dua unit sepeda motor, tiga pucuk bambu runcing, sepuluh pucuk senpi rakitan, 49 pucuk senjata tajam, empat buah peluru tajam, satu buah peluru tajam di dalam senpi, dua unit HT, satu unit laptop dan satu helai baju dalam TNI AD.
Kasus ini akan terus kembangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk menjerat pelaku lainnya yang memang masih ada berkeliaran di dalam hutan atau basecamp kelompok SMB di Distrik VIII Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung jabung Barat.
Kasus ini merupakan akumulasi dari 14 kasus atau laporan kepolisian yang dilakukan oleh kelompok SMB yang diterima kepolisian setempat dan puncaknya ketika SMB melakukan pencegatan, menganiayaan, perusakan dan pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang memang ditugaskan untuk melakukan pemadaman api yang terjadi dikawasan Distrik VIII pada 13 Juli lalu.
Dalam kejadian itu, ada dua anggota TNI, dua anggota polisi dan seorang anggota Satgas Karhutla yang terluka akibat dianiaya oleh kelompok SMB yang dipimpin oleh Muslim dan videonya sempat viral di media sosial saat ini.
Tim gabungan TNI-Polri yang kemudian langsung turun dibawah pimpinan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi pada Kamis (18/7/2019) berhasil menangkap dan mengamankan 45 orang anggota kelompok SMB termasuk pimpinannya Muslim dari dalam hutan kawasan tinggal atau basecamp mereka. (uya)