Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktrorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menangkap Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB). 

Penangkapan tersebut, merupakan tindakan kedua pihak kepolisian terhadap pelaku dalam kasus penghadangan, penganiyaan dan pengerusakan serta pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada 13 Juli lalu.

"Mereka (kelompok SMB) masih ada melakukan kegiatan atau melakukan aktivitas penghadangan dan penganiayaan, kita lakukan tindakan sebanyak 18 orang diamankan," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi kepada wartawan, Sabtu (20/7/19).

Lebih lanjut, Edi mengatakan 18 orang yang diamankan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dan saat penangkapan, petugas masih mendapatkan barang bukti senjata api dan senjata tajam dari para pelaku. 

"Kita turut mengamankan senjata api rakitan berjumlah 2 pucuk, 14 senjata tajam, 4 bambu runcing, dan beberapa alat komunikasi Hanphone," sebutnya. 

Edi menambahkan jika nanti seluruh pelaku mencukupi unsur tindak pidana akan dilakukan penahanan untuk tahap kedua. 

"Kami berharap ini yang terakhir kelompok SMB yang melakukan Anarkis disana," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, kelompok SMB bentrok fisik dengan pemilik IUP HTR di Desa Belanti Jaya, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Selasa (10/07/2019). Akibatnya, Kepala Desa Sengkati Baru, Hardianto, nyaris tewas sementara puluhan warga desa itu dipukuli dan dianiaya mereka.

Kemudian SMB beraksi lagi pada Sabtu (14/07/2019) dengan sasaran satuan tim pemadam kebakaran setempat, karyawan PT WKS, polisi, beserta anggota satuan tugas pemantauan kebakaran hutan-lahan Korem 042/Garuda Putih. Kelompok SMB yang bersenjata tajam ramai-ramai menganiaya mereka dan mengancam tentara dan polisi yang ditugaskan di sana itu.

Pada Kamis (18/07/2019), barulah tim gabungan tentara dan polisi bergerak dan menangkap 45 orang anggota SMB dan telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka. (uya)