Jambi - Seorang pria berinisial JP (54) yang bekerja sebagai pemulung tega mencabuli anak tirinya berinisial IJ (17) sejak tahun 2017 lalu, di kediamannya di Jalan Anantakupa RT 42 Kel. Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo, Kota Jambi.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengungkapkan bahwa JP setelah menikah sirih pada tahun 2017, sempat meminta kepada istrinya berinisial DS untuk menyetubuhi anak tirinya. Namun pada saat itu, korban tidak mau karena hanya diimingi uang Rp 300 ribu.
"DS ibu korban membujuk dengan alasan kalau korban tidak mau, maka pamannya yang mengalami patah tulang tidak akan sembuh karena ayah tirinya berjanji akan membantu pengobatan paman korban," ujar Kompol Yuyan kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Atas bujuk rayu dari DS ibunya sendiri, korban akhirnya sedih dan mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ayah tirinya sendiri.
"Saat itu tersangka setubuhi korban sebanyak dua kali, "sebutnya.
Setelah itu beberapa hari kemudian, korban kembali diajak berhubungan suami istri oleh ayah tirinya. Namun, korban kembali menolak dikarenakan alat kemaluannya mengalami kesakitan.
Ternyata, JP ayah tiri korban tidak kehabisan akal untuk melampiaskan nafsunya. JP menyuruh tante korban untuk membujuknya agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah itu, JP terus menyetubuhi korban bahkan hampir setiap hari. Bukan hanya itu saja, korban juga sering melakukan hubungan suami istri bertiga bersama ayah tiri dan ibunya sendiri. Perlakuan tersebut terus dilakukan hingga sekira pukul 05.30 WIB, Rabu (4/9/2019) kemarin.
"Tersangka ini juga pernah melakukan hubungan suami istri dengan tante korban dengan bujuk rayu akan membiayai kehidupan empat orang anak tante korban," tutur Kompol Yuyan.
Kompol Yuyan menambahkan atas perlakuan tersangka, pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka JP melakukan perbuatan tersebut dikarenakan dirinya sangat menyayangi anak tirinya dan terpengaruh dari nonton video porno dari handphone.
"aku sayang dengan anak bang, lah izin samo istri jugo untuk dinikahin dan dibolehin," ujarnya.
Tersangka juga mengaku bahwa dirinya melakukan hubungan suami istri kepada korban sebanyak dua kali sehari dan terkadang melakukannya bertiga (treesome) dengan istrinya.
"Hampir setiap hari duo kali sehari, kadang bertigo jugo dengan istri sayo," jelasnya singkat. (uya)