Jambi - Dua orang pelaku pencurian berhasil ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kota Jambi. Mereka adalah Salman alias kang edi (51) warga RT. 25 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin dan Maruli Sitompul alias ateng (33) warga RT 18, Kelurahan Selamat, Danau Sipin, Kota Jambi.
Kapolsek Pasar Kota Jambi, AKP Sandy Mutaqin Pranayudha mengatakan kedua tersangka merupakan pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah sekitar pukul 15.00 WIB, pada Senin (9/9/2019) lalu, yang beralamat di Jalan Husin Sastra Negara no. 65 RT. 14, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi.
"Mereka ini bekerja di rumah korban sebagai buruh bangunan untuk mengerjakan beberapa perbaikan, tetapi kedua tersangka malah mencuri barang milik korban," ujar Sandy, Selasa (29/10).
Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek menyampaikan kedua pelaku berhasil mengambil barang korban berupa 1 unit televisi, 4 gucci hias berwarna kuning corak, 1 buah gentong air warna coklat, 2 unit tabung gas dan 2 unit mesin penggiling karet serta beberapa batamg besi.
"Kerugian korban setelah ditotal jika diuangkan mencapai sekitar Rp 20 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun. (uya)