Jambi - Tersangka spesialis pembobol rumah walet, Firman (24) dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskirm) Polsek Jelutung di Nyogan, Kabupaten Muarojambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Jelutung, Sabtu (5/1/2019) kemarin di rumah keluarganya di Muarojambi. "Tanpa perlawanan saat ditangkap. Tim mengetahui keberadaan tersangka dari informasi masyarakat," katanya.
Dover menyebutkan dari keterangan tersangka jika dirnya telah melakukan aksi pembobolan rumah walet di tuju lokasi berbeda di Kota Jambi. "Aksinya itu dilakukan bersama JH, AG, an. AS di tempat yang berbeda itu," paparnya.
Selain Firman, polisi telah lebih dulu membekuk Agus Salim di rumahnya yang berada di Jalan Kirana II, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung Kota Jambi. "Saat ini sudah berada di jaksa tinggal menungu proses sidang serta dititipkan di lapas klas IIA Jambi," ungkpanya.
Sedangkan, dua tersangka lainnya saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni JH dan AG "Keduanya masih DPO Polsek Jelutung," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka kerugian diperkirakan mencapai Rp 45 juta. "Puluhan juta keruguannya diprediksi," pungkasnya.
Informasinya, pembobolan yang dilakukan para tersangka tersebut terjadi pada 28 November 2018 di Ruko Sarang Burung Walet, Jalan Hayan Wuruk, RT 06, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Saat itu, Securitya Dipo Finance, Arif mengatakan kepada pemilik ruko walet tersebut yakni Agung, bawah ruko nya telah di bobol maling. Mendapat informasi itu, Agung langsung ke mapolsek Jelutung untuk melaporkan kejadian yang merugikannya mencapai Rp 45 juta (Jir)