MUARA BUNGO - Dua orang diduga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) diamankan oleh Polsek Muko-muko Bathin VII Selasa, (8/1/2019)  kemarin. 

Diketahui pelaku berinisial WD (20) warga Dusun Pusat Jalo dan AR (22) warga Dusun Tebing Tinggi, mereka diamankan oleh Polsek Muko-Muko Bathin VII bersama Anggota Opsnal Satreskrim Polres Bungo sekitar pukul 11.30 Wib. Lantaran pelaku diduga telah melakukan curas terhadap korban bernama Irwandi warga Dusun mangis kecamatan Bathin III. 

Awalnya, korban awalnya bersama dengan 2 (dua) orang temannya, sedang mengendarai sepeda motor milik korban dari Dusun Lubuk Beringin menuju Muara Bungo. 

Sesampainya di perbatasan Dusun Baru Pusat Jalo dengan Dusun Datar Kecamatan Muko-muko Bathin VII, tiba-tiba datang 2 (dua) Orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Addres tanpa Nopol memberhentikan korban.

Kemudian Pelaku WD bersama AR meminta secara paksa sejumlah uang kepada korban, karena korban tidak memberikannya, lalu pelaku AR (22) mengeluarkan senjata tajam berupa Celurit, dan meminta paksa handphone korban. Setelah mendapatkan handphone korban, kedua pelakupun langsung melarikan diri. 

Akibat kejadian ini, akhirnya korban Irwandi melaporkan ke Polsek Muku-muko bathin VII. 

Kapolsek Muko-muko Bathin VII, IPTU Adang Dahyar saat di komfirmasi membenarkan kejadian itu, untuk saat ini pelaku sudah di bawa ke Polres Bungo. "Ya saat pelaku sudah di bawa ke Polres Bungo“katanya.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone jenis ADVANCE S7C milik korban dan senjata tajam berupa Celurit yang digunakan kedua pelaku dalam menjalankan aksinya. (Mus)