Batanghari - SatresNarkoba Polres Batanghari berhasil membekuk pelaku pengguna narkotika jenis sabu di Pasar Minggu Kelurahan Kampung Baru, Muara Tembesi pada Jum’at kemaren (04/01/2018) pukul 22.30 WIB. Pelaku berinisial AF alias Aan (22) yang beralamat RT 12 RW 02 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi.
Hal ini diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Batanghari AKP Subhan, dalam press realease dengan awak media, Rabu (09/01/2019) di halaman Satresnarkoba Polres Batanghari.
" Benar. Pihak kami berhasil menangkap pengguna narkoba atas nama AF, di Pasar Minggu Kelurahan Kampung Baru." kata Kasat.
Penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu,1 (Satu) Buah Kunci Mobil, 1 (Satu) Unit R-4 Suzuki APV Abu-Abu Metalik Nopol BH 1446 AV, 1 (Satu) Unit STNK Atas Nama PT. (PERSERO) ANGKASA PURA II, 1 (Satu) Unit Handphone EVERCOSS Warna GOLD, 1 (Satu) Unit Handphone Nokia X2 Warna Hitam Merah, 1 (Satu) Buah SIM CARD Telkomsel, 1 (Satu) Bungkus Kotak Rokok Sampoerna, 3 (Tiga) Buah Pipet , dan 1 (Satu) Buah Phyrex.
Informasi yang dikumpulan, penangkapan AF tersebut, berkat kerjasama dengan masyarakat setempat yang memberikan Informasi, bahwa di daerah Pasar Minggu Kampung Baru, sering terjadi Transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batanghari Melakukan Penyelidikan , Sekira Pukul 22.30 WIB Tim Opsnal dengan melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan ditemukan Barang Bukti 1 (Satu) Paket Kecil plastik klip bening transparan yang didalam nya berisikan serbuk kristal warna Putih yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu di dalam kantong saku celana sebelah kanan.
Tersangka dan barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres Batanghari guna penyelidikan lebih lanjut. (Fri)