SAROLANGUN - Pasca penggeledahan kantor pemadam kebakaran (DAMKAR) Sarolangun ,Kejaksaan Negeri Sarolangun segera mengumumkan siapa tersangkanya.Kasus ini di duga merugikan negara 1,03 milyar rupiah berdasarkan perhitungan BPK RI Propinsi Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Ihwan Nul Hakim.SH mengatakan tindak lanjut dari penggeledahan tersebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan, di mulai dari penggeledahan dan juga para saksi sudah kita periksa.

”Nama saksi belum bisa sebutkan, yang jelas saksi-saksi tersebut sudah kita periksa, kita belum bisa sebutkan, insaallah di awal tahun ini akan segera kita tetapkan tersangka terkait dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara di kantor Damkar Sarolangun, dan juga jumlah potensi yang bakal di jadikan tersangka ada beberapa tersangka dalam kasus ini,"Ungkapnya. 

Selain itu untuk tersangka tidak mungkin kita tetapkan hanya 1 orang, namun untuk awal nya akan kita tetapkan tersangka sebanyak 1 orang dulu.

”Kita akan lakukan pengembangan kasus ini kedepan, dan kita akan lihat perkembangan dari hasil perkembangan penyelidik berikutnya, maka kita memastikan apa akan ada tersangka lainnya, yang pasti akan ada tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi yang menyebabkan kerugian negara di kantor Damkar Sarolangun,"jelasnya. (Gun)