KUALATUNGKAL- Akibat keranjingan judi online seorang warga Kecamatan Betara, bertindak melawan hukum dengan mengincar harta kekayaan berupa emas perhiasan seberat 15 mayam dan uang puluhan juta yang dimiliki Hj. Rugayah (56) beralamat di Jalan Hidayat RT 16 Kelurahan Tungkal III Kota Kualatungkal. Sang maling ini akhirnya berhasil menggasak aset bernilai ratusan juta rupiah tersebut. Namun naas bagi AY (31) yang merupakan pelaku kejahatan pencurian tersebut, sebab tak butuh waktu lama Polres Tanjungjabung Barat berhasil menciduk dirinya dan menjadi tersangka tunggal atas tuduhan pelanggaran pasal 363 KUHP ayat 2.
Kapolres Tanjungjabung Barat AKBP Guntur Saputro Selasa (3/3) dalam keterangan pers di kantornya mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap di rumahnya setelah beberapa waktu sebelumnya melaksanakan aksinya," Pelaku di tangkap di Desa Terjun Gajah, tanpa perlawanan. Mungkin karena merasa aman aman saja, pelaku santai saja di rumahnya tidak berusaha kabur,” ungkap Kapolres di hadapan wartawan.
Menurut AKBP Guntur pelaku mendapat kesempatan melaksanakan aksi kejahatannya pada saat pemilik rumah yaitu Hj. Rugayah sedang tidak berada di rumahnya dan pelaku saat itu bekerja melakukan perbaikan rumah tetangga korban ( Hj. Rugayah) sehingga peralatan yang digunakan dalam "operasi" pembobolan rumah korbannya dengan merusak plapon rumah, pelaku menggunakan pahat (peralatan pertukangan), namun saat ditangkap harta jarahan masih ada pada pelaku, "Pelaku cukup cerdik tidak segera menjual emas. Karena saat tim kami cek ke toko toko tidak ada transaksi jual beli emas tersebut dan ternyata masih disembunyikan di rumahnya,” sebut Kapolres.
Menutup keterangan pers yang disampaikannya Kapolres mengatakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan tersangka AY diketahui, lelaki pencandu judi online tersebut bakal menggunakan hasil curiannya itu untuk modal transaksi kegiatan terlarang yaitu perjudian dengan sarana online. Terbukti pelaku memiliki jejak digital yang telah diprint out oleh pihak Polres terdapat traksaksi judi online yang berlaku mulai 23 hingga 29 Februari atas nama pelaku senilai Rp. 63 juta. (ifa)