Jambi  --  Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil mengamankan seorang pria yakni Joni Hariyanto pelaku tindak kejahatan pembobolan kartu ATM dengan cara mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM. 

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Syarif Rahman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan kali ini berkat pengembangan dari kasus pembobolan kartu ATM sebelumnya. 

"Penangkapan ini pengembangan dari kasus sebelumnya yang pertama kita tangkap dan pelakunya sudah di lapas kelas IIA Jambi" Ujar Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Syarif Rahman. 

Komplotan pembobol ATM tersebut dalam menjalankan aksinya terdiri dari tiga orang setiap beraksi dan pelaku telah beraksi di 9 TKP ATM Bank. 

"Untuk jumlah kerugian 41.300.300, modus pelaku ini mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM lalu menggantinya dan menempel striker layanan pengaduan, setelah kita cek ternyata nomor tersebut berada di Lampung" Pungkasnya.

Lebih lanjut AKBP Syarif menyampaikan bahwa komplotan tersebut telah beraksi dari bulan Juni sampe Oktober 2018 lalu, dimana setiap beraksi komplotan tersebut bisa membawa uang hasil membobol kartu ATM sebanyak 25 juta. 

"Setiap kali beraksi komplotan pembobol kartu ATM ini paling sedikit membobol uang sebesar 1,5 juta dan paling banyak 25 juta" Ungkapnya. 

Sementara itu pelaku saat di wawancara mengatakan bahwa untuk uang hasil dari kejahatan membobol kartu ATM tersebut digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.

"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari pak, setia satu orang mendapat bagian sebesar 10 juta pak" jelasnya kepada wartawan. 

Sementara itu dari pengakuan pelaku mengatakan bahwa dirinya mengetahu cara membobol kartu ATM tersebut diajari oleh temannya yang mana saat ini teman pelaku masih DPO. 

"Cara- cara membobol kartu ATM ini saya Diajari teman saya pak" Tutupnya. (Jir)