SAROLANGUN - Seorang pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial RH (20) warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun menyerahkan diri kepada Kepolisian Polres Sarolangun, Sabtu (25/04/2020).
Pelaku berinisial MT tersebut sebelumnya menyerahkan diri kepada aparat TNI pada pukul 01:00 Wib malam,sebelum diamankan Polres Sarolangun.
Setelah pelaku menyerahkan diri kepada Aparat TNI (Bhabinsa) Sungai Abang , pihak TNI (Bhabinsa) menghubungi Polres Sarolangun untuk menyerahkan pelaku.
Setelah menerima laporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- /IV/20. 20/JMB/RES SRL/SEK SRL, Tanggal 22 April 2020.
Pada pukul 01.15 Wib Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto beserta anggota Polres Sarolangun langsung ke menjemput pelaku di depan RSUD Sarolangun dan pelaku di bawa ke polres Sarolangun guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman Penjara.(dian)